KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, merelakan pepohonan dan tanaman ditebang, demi memuluskan perluasan jaringan listrik ke desa tersebut.
“Semua warga sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi, jika ada pohon yang ditebang karena terkena jaringan listrik,” ujar Kepala Desa Tapen Raya Reding kepada Kalamanthana.id, Senin (11/10/2021).
Reding menambahkan, tercatat sekitar 70 orang warga Desa Tapen Raya dan Desa Kandui telah menandatangani surat pernyataan. Dokumen tersebut diserahkan kepada camat Gunung Timang bersama dengan dokumen usulan perluasan jaringan listrik.
Terpisah, Camat Gunung Timang Arson mengatakan, setelah penyerahan perluasan jaringan listrik di Gunung Timang kepada PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kuala Kapuas, kini tinggal menunggu jawaban. “Belum ada jawaban,” ucap Arson, Senin siang.
Selain usulan pemasangan jaringan sepanjang 10 kilometer antara Kandui dan Desa Tapen Raya, Pemerintah Kecamatan Gunung Timang juga mengusulkan jaringan di sekitar RT 4, wilayah Biring, posisi antara Tongka dan Baturaya I. “Di sini ada sekitar 10 Rumah serta sarang walet milik warga memerlukan listrik,” tukas mantan Camat Montallat ini.(melkianus he)
Discussion about this post