KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Gedung TPS 3R, yang merupakan singkatan dari Tempat Pembuangan Sampah – Reduce, Reuse, dan Recycle, baru saja diresmikan, Senin (11/10/2021), di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Pembangunan gedung TPS 3R tersebut, merupakan kali pertama dibangun di Kabupaten Seruyan. Desa Sungai Undang sebagai lokasi pertama pembangunan, diharapkan menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Seruyan
“Saya juga berharap, dengan beroperasinya TPS 3R nanti, akan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi timbulan sampah yang sekarang hampir memenuhi TPA di kilometer 7, jalan Kuala Pembuang-Sampit,” pesan Bupati Seruyan, Yulhaidir, kepada masyarakat setempat.
Yulhaidir menambahkan, jika pengelolaan gedung TPS 3R tersebut sudah berjalan dengan baik, pada saatnya nanti TPS 3R ini akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa Sungai Undang, sehingga dapat dikelola secara mandiri dan menjadi sumber pendapatan asli desa.
“Diselenggarakannya program TPS 3R ini, adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kebersihan lingkungan, melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air,” imbuhnya.
Selain itu, juga diharapkan melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah, melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah, serta memperpanjang umur teknis TPA sampah.
Gedung TPS 3R tersebut; dibangun atas hibah yang diberikan melalui Satuan Kerja Sanitasi Masyarakat Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, melalui transfer langsung anggaran pembangunan kepada kelompok swadaya masyarakat “Undang Lestari Sejahtera”. (Rasyida))
Discussion about this post