KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, untuk tidak memperpanjang sementara perjanjian kerjasama tenaga kontrak lingkup Pemkab Kapuas mendapat sorotan wakil rakyat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah mengatakan, kebijakan tidak memperpanjang tenaga kontrak tersebut akan berdampak, pengangguran semakin bertambah.
Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut secara matang.
“Kita harapkan itu dipertimbangkan, dan solusinya, apalagi jumlahnya itu (tenaga kontrak) mencapai 6.000 orang lebih,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (14/10/2021).
Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan, membenarkan adanya rencana untuk tidak memperpanjang sementara perjanjian kerjasama tenga kontrak lingkup Pemkab Kapuas.
“Iya benar, ada surat edaran dari Sekda kepada seluruh SKPD terkait hal itu,” katanya di Kuala Kapuas.
Aswan menerangkan, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian kerjasama tenaga kontrak untuk tahun 2022, menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.
“Uji kompetensi akan dilaksanakan BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin,” jelasnya.
Menurut Aswan, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas, dan dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan.
Selain itu, lanjutnya dalam rangka rasionalisasi anggaran, karena tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya cukup besar yakni sekitar 6.000 lebih.
“6.000 itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp 135 miliar,” sebut Aswan. (Irfansyah)
Discussion about this post