KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Desa Bintang Ninggi II Ardianto melaporkan ancaman senjata tajam terhadap dirinya kepada polisi. Kini penyidik sedang menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi Selasa (28/9).
Ardianto datang ke Mapolres Barito Utara, Selasa (19/10/2021) pagi, guna memberikan keterangan kepada penyidik di ruang Unit Eksus.
Usai pemeriksaan, Ardianto kepada Kalamanthana.id, Selasa siang mengatakan, dirinya datang untuk diperiksa terkait peristiwa yang menimpanya pada 28 September 2021, sekitar pukul 16.45 WIB di kebun, Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
“Ada seseorang yang mengancam saya di lokasi kebun milik saya. Orang itu mencabut badik dengan ukuran panjang sekitar 50 cm. Beruntung ada pihak yang melerai, sehingga tak terjadi peristiwa fatal,” kata kades yang akrab disapa Anto.
Anto merasa tidak enak dan was-was setelah kejadian itu. Peristiwa tersebut dipicu masalah antara dirinya dengan seorang pria bernama Awing. Pria ini mengklaim tanah kebun seluas hampir delapan hektare sebagai miliknya, padahal tanah tersebut sah milik Anto.
Pihak kecamatan juga pernah turun ke lapangan untuk menyelesaikan masalah, sekaligus memastikan tanah memang milik Anto. Saat tali ukur ditarik, ternyata lahan yang diklaim tak sampai ke tanah milik Anto.
Baca Juga: Janji Dinikahi, Seorang Gadis di Bawah Umur Dicabuli dan Dijual kepada Pria Hidung Belang
“Saya pikir masalah sudah selesai, setelah tim kecamatan turun. Pas hari kejadian, ada dua orang datang menemui saya untuk membicarakan masalah tanah itu. Salah satu di antaranya, belakangan diketahui bernama Andene mencabut badik. Jaraknya sekitar empat meter dari lokasi saya berdiri. Tetapi dilerai oleh pihak lain yang berada di lokasi kebun. Saya jelas merasa terancam dengan kejadian tersebut, sehingga malam harinya, saya langsung melapor kepada pihak kepolisian,” jelas Anto.
Usai masuk laporan polisi, pihak Awing dan sepupunya yang mencabut badik berupaya menempuh cara damai dengan mendatangi Anto. Tetapi sang kades memilih tetap melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Saya hargai upaya untuk berdamai. Namun selama ini saya sudah seringkali mengalah, bahkan pernah menawarkan penjualan tanah tersebut kepada mereka, supaya tidak muncul masalah. Ternyata mereka tidak bisa membeli tanah yang luasnya hampir mencapai delapan hektare,” ucap Anto.
Ketika dikonfirmasi Selasa siang, Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M tommy Palayukan membenarkan, pihaknya memeriksa Ardianto setelah menerima pengaduan masyarakat (dumas).
“Ini masih dalam penyelidikan. Masalah tanah kebun. Saat pelapor Ardianto ke kebun untuk melihat para pekerjanya memanen sawit, dicegah oleh pihak lain. Lalu terjadi adu mulut. Termasuk pula laporan ada yang mencabut senjata tajam. Nanti kami segera meminta keterangan lagi dari pihak terlapor,” papar Tommy.(melkianus he)
Discussion about this post