KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemuda pelaku penggelapan sepeda motor, berinisial A (18) terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Polres Barito Utara, karena perbuatan melanggar hukum.
A sempat kabur dari Muara Teweh dengan membawa sepeda motor Mio M3 warna hitam, nomor polisi KH 6759 EP milik korban Hadiani, warga Jalan Langsat, RT 04, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan kepada Kalamanthana.id, Rabu (20/10/2021) membenarkan, tersangka A dibawa ke Muara Teweh, setelah menyerahkan diri ke Polres Banjarbaru dua hari lalu.
“Mungkin dia tahu sedang menjadi target pengejaran, sehingga memilih menyerahkan diri ke wilayah kepolisian terdekat. A dilaporkan ke Polres Barito Utara, karena membawa kabur sepeda motor yang dipinjamkan kepadanya. Peristiwa terjadi pada 10 Juli 2021 di Jalan Bangau,” jelas Tommy.
Baca Juga: Tak Terima Diancam dengan Sajam, Kades Bintang Ninggi II Lapor Polisi
Saat itu A meminjam sepeda motor dari M Arya, anak Hadiani. Setelah beberapa hari ditunggu, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Arya melaporkan kepada ayahnya, lalu diteruskan dengan membuat lapoan polisi ke Polres Barito Utara.
Tommy menambahkan, sejak laporan polisi masuk, polisi melacak keberadaan A. Terakhir diperoleh informasi yang bersangkutan berada di Banjarbaru bersama barang bukti sepeda motor. Tim Buser berangkat dan menjemput A di Banjarbaru.
“Kita kenakan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebut Tommy.(melkianus he)
Discussion about this post