KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penangkapan ketiga terduga pelaku, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 112,28 gram.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Bawa Kabur Motor, Akhirnya Pemuda Asal Muara Teweh Serahkan Diri ke Polres Banjarbaru
Adapun waktu dan tempat kejadian pengungkapan yakni:
1.Tersangka SR (29), pada 10 Oktober 2020 di Jalan Tjilik Riwut Km 13 Komplek Damang Gustaf Erang Kota Palangka Raya. Barang bukti dua paket sabu seberat 4,39 gram.
2.Tersangka AN (20), pada 13 Oktober 2021 di pinggir Jalan Jeruk Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti dua paket sabu seberat 98,56 gram.
3.Tersangka HA (45), pada 15 Oktober 2021 di Jalan Kalimantan, Gang Nurul Iklas Kota Palangka Raya. Barang bukti 29 paket sabu seberat 9,33 gram.
Tersangka inisial HA adalah ibu rumah tangga. “Dari pengakuan tersangka HA, dia melanjutkan usaha suaminya mengedar sabu yang saat ini ditahan dipenjara,” kata Nono Wardoyo.
Dari tangan HA diamankan 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,33 gram, satu toples bertuliskan 1/2, satu toples bertuliskan 500, 300, 200 dan 150, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan barang bukti lainnya.
“Angka yang tertera di toples diduga menunjukkan nilai harga perpaket sabu yang diedar tersangka HA selama kurang lebih enam bulan ini,” beber Nono.
Baca Juga: Polres Pulang Pisau Gelar Press Conference Kasus Pemalsuan dan Penipuan
Para pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan di Kota Palangka Raya dan dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar. (srs)
Discussion about this post