KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polri memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terkait pelayanan terhadap masyarakat di bidang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) personil memberikan pelayanan yang humanis, penuh dengan kekeluargaan dan tidak terlepas dari aturan yang ada ditengah-tengah Pandemi Covid-19
Petugas Pelayanan Bripka Fredy Jarusman Harahap, S.H. memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus SKCK, baik yang baru maupun perpanjangan dengan humanis dan tidak berbelit-belit.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Hanau Ipda Ihsan Tio Basir, S. TrK meminta kepada personil yang membidangi pelayanan agar betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. “Lakukan tugas dengan tulus ikhlas dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat,” tegasnya, Selasa (26/10/2021).
Dapun persyaratan permohonan yang harus disiapkan yaitu: foto copy KTP dan kartu keluarga, pas photo 4×6 sebanyak 3 lembar, kartu sidik jari dan pengisian form ceklis, sedangkan perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama di sertai pas photo dan fotocopy KTP, setelah persyaratan lengkap baru bisa di terbitkan SKCK.
Dalam penertiban SKCK di kenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah No 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilingkungan Polri bahwa untuk pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebesar Rp30.000. (*)
Discussion about this post