KALAMANTHANA, Buntok – Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria berinisial AR (35) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan terduga pengedar narkoba jenis sabu, dipinggir Jalan Haji Indar Buntok, Jumat (29/10/2021).
Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, S.H., Sabtu (30/10/2021) membenarkan terkait penangkapan terduga pengedar narkotika.
Ia membeberkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sering bertransaksi atau menjual sabu dan setelahnya dilakukan penyelidikan oleh personel dilapangan.
“Disaksikan para saksi di TKP, pelaku tidak berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar dua gram yang disimpan pelaku didalam kotak bungkus rokok merek Surya 16,” papar Kasat.
Baca Juga: Dagang Narkotik Sampai Desa Batu Raya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Saat ini, pelaku bersama barang bukti 20 paket kristal bening diduga sabu seberat dua gram, satu buah gawai Merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio 125cc telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” tegas Bagus Winarmoko. (srs)
Discussion about this post