KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peredaran narkoba merangsek ke mana-mana. Poli&si anti sabu di Kabupaten Barito Utara, kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Selasa (2/11/2021).
Tersangka A alias Wawan (39) diduga mencari para pecandu sabu di kampung-kampung sebagai sasarannya. Tetapi SOP penjualan sabunya sangat terbuka, sehingga mudah terdeteksi polisi reserse narkoba.
Bayangkan, Wawan nekat berjualan sabu di rumahnya sendiri, bagaikan penjaja kacang goreng. Ulahnya tentu sampai ke telinga polisi.
Baca Juga: Dagang Narkotik Sampai Desa Batu Raya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
“Kami menerima info tersangka A sering menjual sabu di rumahnya. Petugas pun bergerak pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB. Kami temukan barang bukti sabu seberat 4,97 gram di rumah tersangka, Jalan Revolusi, RT 3, Kelurahan Jingah,” jelas Kepala Satresnarkoba Pokres Barito Utara, AKP Slameto, Selasa malam.
Barang bukti sabu dikemas dalam sembilan paket. Saat polisi menggerebek rumah, Wawan sempat membuang delapan buah plastik klip kecil berisi sabu ke samping rumah.
Baca Juga: Miliki Sabu 20 Paket, AR Warga Penda Asem Diamankan Polres Barito Selatan
Polisi tak terkecoh, malah makin menggebu-gebu memeriksa setiap sudut rumah. Hasilnya, polisi menemukan sabu di samping rumah tersangka yang di bawahnya terdapat sungai. Kemudian ada lagi satu paket tersimpan di dalam rumah.
“Kita mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan,” ucap Slameto.(Melkianus He)
Discussion about this post