KALAMANTHANA, Kasongan – Pelaksanaan tata ruang menjadikan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang di daerah dilakukan untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan, Sakariyas pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I (KP I) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) rencana detail tata ruang dan peraturan Zonasi (RDTR) Dan Kota Kasongan Kabupaten Katingan Tahun 2021, Rabu (3/11/2021).
“Tujuannya tidak lain agar terwujudnya tertib pemanfaatan ruang, serta terselenggaranya pengendalian tata ruang,” kata orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Hal tersebut kata Sakariyas menjadi tugas dan tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan selaku instansi teknis terkait.
”Mengapa dilakukan perencanaan, karena sebagai langkah- langkah antisipatif diperlukan seperangkat instrumen untuk mengatur dan menata kota agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi,” ujarnya.
Permasalahan yang ada diartikan sebagai wadah dari berbagai kepentingan ruang yang kompleks. Hal ini tertuang dalam produk Rencana Umum Perencanaan Tata Ruang.
“Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah mempunyai produk tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Katingan melalui Perda No. 4 Tahun 2019 Tentang RTRW Kabupaten Katingan tahun 2019–2039,” kata Bupati Sakariyas. (srs)
Discussion about this post