KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jajaran Direktorat Polda Kalteng bersama Satuan Resnarkoba Polres Bariro Utara, sedang panen tangkapan.
Seorang bandar sabu Dawang bersama dua anggota jaringan pengedarnya, H seorang pecatan militer dan S alias Jabrik dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 100, 092 gram atau 1 ons lebih.
Ketiganya ditangkap di Jalan T Surapati, RT 12, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan di barak. Dawang sudah menjadi target operasi atau TO polisi. Bandar sabu ini pernah bekerja sebagai sekuriti pada sebuah institusi pengak hukum.
Penangkapan jaringan ini dipimpin perwira setingkat kepala polres. AKBP Roni S, Kepala Subdit III Ditnarkoba Polda Kalteng bersama sembilan personil serta empat anggota Resnarkoba Polres Barito Utara turun dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Terlibat Bisnis Sabu, Jabrik Terpaksa Menghuni Sel Polres Barito Utara
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara AKP slameto, Rabu (10/11/2021) siang membenarkan, penangkapan tiga tersangka tersebut.
“Ini tergolong penangkapan terbesar di Barito Utara, hasil kerjasama Polda dan Polres. Tersangka D dibawa ke Polda Kalteng dan dua lainnya diproses di Polres Barito Utara,” jelas Slameto kepada Kalamanthana.id.
Tersangka S dan H dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU ndang-Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Dawang kena ancaman lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Dawang langsung dibawa ke Palangka Raya, Rabu siang. Dia sempat dipertemukan dengan istrinya.(Melkianus He)
Discussion about this post