KALAMANTHANA, Muara Teweh – Operasi Antik yang dijalankan Direktorat Narkoba Polda Kalteng bersama jajaran 14 Satuan Reserse Narkoba Polres, berhasil membongkar satu jaringan narkotika di Muara Teweh, ibukota Kabupaten Barito Utara.
Jaringan narkotika mencakup bandar, pengedar alias kurir, dan pemakai sekaligus korban sudah lama gentayangan di daerah ini. Bisnis sabu merupakan bisnis lahan basah, karena cepat dan banyak menghasilkan rupiah. Tak peduli siapa pun korbannya.
Operasi Antik menyasar jaringan yang berada di sebuah barak di Jalan T Surapati, RT 12, Kelurahan Melayu, berdekatan dengan Kuburan Cina di Muara Teweh, pada Selasa (9/11) siang sampai petang.
Salah satu anggota komplotan yang dibekuk polisi berinisial S dengan nama alias Jabrik (38). Dia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,81 gram.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Barito Utara Bersama 2 Anggota Jaringan dan 100 Gram Barbuk
Jabrik bersama atasannya selaku bandar, Dawang dan rekan pengedar sabu berinisial H menyerah, saat tim dipimpin Kepala Subdit III Ditnarkoba Polda Kalteng, AKBP Roni S menggerebek barak tempat penyimpanan sabu.
Ketiganya tak melawan dan pasrah digelandang ke Mapolres Barito Utara. Apalagi ditemukan total barang bukti sabu seberat 100, 092 gram atau 1 ons lebih.
Atasan Jabrik, Dawang, sudah lama menjadi target operasi atau TO polisi anti narkoba. Kali ini saat ketiganya berkumpul dan dipastikan bersama barang bukti sabu, 14 anggota polisi, gabungan Ditnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Barito Utara bergerak menangkap para tersangka.
“Tersangka D sebagai bandar, sedangkan Jabrik dan H sebagai pengedar atau kurir. D ditangani Polda Kalteng, dua lainnya diproses hukum di Polres Barito Utara,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto kepada Kalamanthana.id, Rabu (10/11/2021) siang.
Jabrik tampak pasrah saat diperiksa oleh penyidik di ruangan Satresnarkoba, Rabu siang. Dia bersama H diperiksa serentak. Adapun Dawang dibawa oleh tim Polda.
Jabrik dibidik pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saya sudah berulangkali memperingatkan suami saya supaya berhenti dari kegiatan terlarang itu. Tetapi tidak dihiraukan,” kata istri seorang tersangka dengan linangan air mata.(Melkianus He)
Discussion about this post