KALAMANTHANA, Kasongan – Entah nafsu apa yang merasuki pria inisial I (25), sehingga tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, S (13) di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut dilakukan pelaku berinisial I (25) merupakan suami dari kakak korban. Korban berinisial S (13) masih anak dibawah umur.
Kasat reskrim menjelaskan kronologis peristiwa tersebut yang pada awalnya sekitar pukul 19.00 WIB sewaktu korban memasak didapur, tiba-tiba tangan korban ditarik oleh pelaku yang langsung memeluk korban,
“Saat itu korban berusaha berontak dengan cara menepis tangan dari pelaku sembari korban berkata aku gak mau lagi, ” terang Kasat Reskrim, Selasa (16/11/2021).
Sebelum kejadian ini menurut pengakuan korban, dulunya pelaku juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas enam sekitar pertengahan tahun 2020 dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali.
” Tak sampai disitu, saat itu pelaku juga mengancam korban dibunuh kalau tidak mau,” katanya.
Kemudian, mendengar hal tersebut korban merasa ketakutan, kemudian pelaku langsung membaringkan korban dilantai dan setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban.
Saat pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, tiba- tiba datang istri pelaku yang merupakan kakak kandung korban dan sempat melihat perbuatan pelaku terhadap korban. Merasa keberatan dirinya melaporkan kepihak berwajib.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa selembar baju lengan pendek, selembar celana pendek warna kuning dan selembar celana dalam.
Ditempat terpisah, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan AnaK) Polres Katingan Aiptu Supriyanto mengatakan pelaku sudah diamankan di Polsek Sanaman Mantikei dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara. (srs)
Discussion about this post