KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Seorang pria berinisial KK (49) ditangkap jajaran Polres Pulang Pisau khususnya anggota Polsek Sebangau Kuala lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berumur 5 tahun.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan orang tua korban yang tak terima dan melaporkan pelaku Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek Sebangau Kuala Suwanto membenarkan adanya laporan soal pencabulan terhadap anak tersebut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda. Suwanto membenarkan kejadian tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Di mana pada saat korban sedang berada di rumah/barak pelaku yang saat itu juga berada di dalam kamar, telah mencabuli anak pelapor. Kejadiannya pada Senin, tanggal 15 November sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pukul 18.30 WIB,” kata Suwanto, Rabu (17/11).
Baca Juga: Bejat..Pria Sanaman Mantikei Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Juga Adik Iparnya Sendiri
Lanjut Ipda. Suwanto, dari laporan itu dan keterangan-keterangan yang didapat dari saksi-saksi, anggota Kapolsek Sebangau Kuala (Polres Pulang Pisau) melakukan tindak lanjut penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku KK (52).
Dalam penangkapannya polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana dalam (kuning), 1 lembar celana panjang, 1 lembar celana pendek dan 1 lembar celana dalam (hitam).
“Penangkapan itu berdasarkan nomor : LP/B/ 08 /RES.1.24./XI/2021/ POLRES PULANG PISAU/POLSEK SEBANGAU KUALA, tanggal 16 November,” ungkap Kapolsek Sebangau Kuala.
Sementara itu kronologis kejadia diketahui berawal saat ibu korban yang berada di barak sebelahnya didatangi oleh anak keduanya yang berusia 3 tahun, yang sebelumnya bermain di rumah pelaku. Anak ini langsung mengadu kepada ibunya dengan mengatakan kakaknya (korban) sedang digendong-gendong kakek (pelaku).
Mendengar itu, ibunya pun bertanya apa yang dilakukan kakek itu terhadap kakaknya. Lalu sang adik pun meminta ibu korban melihat sendiri ke barak yang ditinggali pelaku.
Setelah itu ibu korban mendatangi korban di rumah pelaku tersebut dan setelah sampai di rumah pelaku ibu korban melihat bahwa korban telah dipangku oleh pelaku. Kemudian ibu korban langsung menarik korban dan membawanya ke rumah.
Setelah di rumah ibu korban langsung bertanya apa yang dilakukan si kakek saat menggendong Usai didesak terus akhirnya korban menceritakan perlakuan tak senonoh yang dialaminya. Atas Kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Oktavianus)
Discussion about this post