KALAMANTHANA, Kasongan – Pelaku Pengeroyokan terhadap seorang warga inisial A di Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 wib berhasil di amankan.
Pelaku berinisial Ber yang merupakan warga Palangka Raya berhasil di amankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Katingan dan Tim Resmob Polres Pulpis di jalan Tras Kalimantan Kabupaten Pulang Pisau saat akan menuju ke Banjarmasin pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut, dan untuk pelaku pengeroyokan diduga berjumlah tiga orang yang masing-masing pelaku berinisial KRMU, Ber dan Yo.
Baca Juga: Polres Pulang Pisau, Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun di Sebangau Kuala
Kemudian pada hari Jumat 12 November 2021 sekira pukul 20.30 wib Tim gabungan Resmob Polres Katingan bersama dengan Tim Resmob Polres Pulpis berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial Ber, pada saat melintas kearah banjarmasin dijalan trans kalimantan.
Sedangkan untuk kedua terduga pelaku lainnya sampai dengan saat sekarang ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Katingan.
Ia menjelaskan kronologis peristiwa pengeroyokan tersebut yang terjadi pada Rabu 13 Oktober 2021 Sekitar pukul 15.30 wib. Pada saat Korban A berjalan mau pulang setelah dari acara pernikahan di rumah Lenggang di Desa Tumbang Taei, kecamatan Marikit.
Baca Juga: Bejat..Pria Sanaman Mantikei Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Juga Adik Iparnya Sendiri
Kira-kira sekitar kurang lebih 30 meter korban berjalan menuju parkiran mobilnya, korban dihampiri oleh KRMU dan berkata kamu tidak kenal saya kah dengan menggunakan bahasa daerah kemudian langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali yang mengenai bagian wajah korban, sambil memegang lengan baju korban sebelah kiri.
Tidak berapa lama datang pelaku Ber yang langsung memukul dengan tangan terkepal yang mengenai pelipis sebelah kiri korban satu kali sehingga mengakibat pelipis kiri korban luka robek.
Setelah itu korban tidak bisa melihat apa-apa lagi karena mata korban terkena darah dari pelipis korban yang luka saat itu.
Korban lalu di gandeng orang yang tidak korban ketahui menuju mobil korban dan pada saat korban berjalan menuju mobil tiba-tiba datang pelaku lain berinisial Yo yang langsung memukul kepala korban bagian belakang satu kali dengan tangan terkepal.
Kanit Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku pada saat melakukan pengeroyokan dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan medis di ketahui korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, luka lebam pada pipi sebelah kiri, lecet pada tangan kanan dan luka lecet pada bibir bagian dalam bawah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun enam bulan. (srs)
Discussion about this post