KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kalangan para pekerja mesti panjang sabar. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.307.767 per bulan. Ini sama persis dengan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur mengatakan, rapat penetapan UMK Barito Utara tahun 2022 disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
“UMK Barito Utara tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu,” ujar Mastur di Muara Teweh, Senin (22/11/2021) siang.
Penetapan UMK Barito Utara terjadi dalam sidang Dewan Pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, Kepala BPS, Kabid Ketenagakerjaan, Kabag Kesra Setda, Kabid Perdagangan. Serta Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara, Ketua Apindo Barito Utara, pihak perusahaan, dan undangan lainnya.
Penetapan UMK berdasarkan perhitungan UMK untuk tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.
UMK berlaku mulai 1 Januari 2022 segera disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Penetapan UMK hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara disampaikan ke Bupati Barito Utara. Lalu Bupati Barito Utara menyampaika kepada Gubernur Provinsi Kalteng untuk ditetapkan. Penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng.(Melkianus He)
Discussion about this post