KALAMANTHANA, Muara Teweh – Empat warga Murung Raya penggugat perusahaan raksasa, PT Indo Muro Kencana atau IMK, terus memperkuat posisinya dalam lanjutan sidang perdata di PN Barito Utara, Rabu (24/11).
Empat penggugat Silvi Irawati, Gad Fiterman Silam, Hermiati, dan Yulius Kaplin menambah satu lagi kuasa hukum. Mereka menunjuk Arry Sukaryanto untuk berduet Men Gumeri menggoyang PT IMK di pengadilan. Kedua kuasa hukum tersebut bernaung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo, Palangka Raya.
Saat Arry tampil beracara pada persidangan ke-13, Rabu, dua Kuasa Hukum PT IMK, Adi Irawan dan Ayud Saifudin sempat mempertanyakan legalitas Arry. Namun ketika semua dokumen Arry diperlihatkan dan diperiksa Hakim Ketua Leo Sukarno, dua Kuasa Hukum yang juga cuma karyawan PT IMK itu mati kutu.
Kontan penggugat bereaksi. Gad Silam kembali mempertanyakan legal standing Adi dan Ayud sebagai Kuasa Hukum PT IMK, karena dinilai tidak legal.
Leo Sukarno harus turun tangan menengahi perdebatan di ruang sidang, sambil terus menjamin bahwa majelis hakim netral.
Ketika Gad terus mempertanyakan legalitas Adi dan Ayud, hakim ketua memperingatkan para penggugat atau prinsipal sudah diwakili oleh kuasa hukum, sehingga tak boleh bicara sendiri.
“Terserah para pihak memberi kuasa kepada siapa. Kami memberikan kesempatan yang sama kepada dua belah pihak,” ujar Leo.
Sidang yang berjalan bertele-tele dan belum masuk ke pokok perkara akandilanjutkan pada 8 Desember mendatang. Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat.
Usai sidang, Gad Silam,didampingi Men Gumeri kepada pers mengatakan, hingga sidang ke-13 belum masuk pokok perkara. Soal legalitas Kuasa Hukum PT IMK juga belum mendapatkan kejelasan.
Para penggugat mempunyai alasan mempersoalkan Kuasa Hukum PT IMK, karena ada dua nomor surat kuasa khusus direksi yang dikeluarkan. Kemudian diregister pada Agustus 2021 di PN Muara Teweh saat sidang sudah berjalan.
Empat (awlanya enam) warga Murung Raya menggugat PT IMK, soal lahan seluas 93 hektare di Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat karena belum diganti rugi.(Melkianus He)
Discussion about this post