KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sedikitnya ada 21 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang capaian vaksinasinya masih rendah atau di bawah 50 persen, dan bakal diberi sanksi penerapan PPKM level III.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Minggu (28/11/2021). “Desa dan kelurahan yang capaian vaksinasinya rendah akan diberikan sanksi kategori level III,” ujarnya.
Untuk dasar hukumnya dalam waktu dekat ini Pemkab Barito Timur membuat produk hukum berupa peraturan kepala daerah. Saat ini peraturan kepala dearah maupun ketetapannya sedang dalam proses pembuatan pada Bagian Hukum Setda Barito Timur.
“Peraturan maupun ketetapan yang mengatur PPKM level III diperkirakan akan diberlakukan mulai awal Desember 2021,” kata Ampera.
Ia mengatakan, masyarakat semestinya sadar bahwa vaksinasi ini penting untuk meningkatkan imun tubuh dan jika terkena Covid-19 tidak akan berakibat fatal. “Jadi jangan diabaikan dan jangan takut untuk divaksin,” tegasnya.
Ampera juga mengatakan, sebagai kepala daerah dan sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Barito Timur, dirinya meminta masyarakat tetap bahkan semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Artinya vaksin dan protokol kesehatan ini sama-sama penting, dengan ikuti vaksinasi dan laksanakan protokol kesehatan, itu telah membantu memutus mata rantai penyebara Covid-19 di daerah kita,” pungkasnya. (Sun Rise)
Discussion about this post