KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, baru dilaporkan kepada polisi, setelah berjalan selama empat tahun, karena korban takut kepada pelaku.
Hal ini terungkap usai proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun keterangan ibu korban kepada Kalamanthana.id.
Kenapa setelah berjalan empat tahun baru dilaporkan? “Korban sering diancam dan terus diawasi gerak-geriknya oleh tersangka K,” jawab Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat didampingi Penyidik Pembantu Bripka Budi, Selasa (30/11/2021).
Polisi pun ekstra hati-hati mengurai kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini. Setelah mendengar keterangan korban dan melengkapi alat bukti, pekan lalu, barulah Senin (29/11), personil Unit PPA didampingi tim Buser menjemput K di Gunung Timang.
“Minggu (28/11), kami antarkan ke rumah kerabatnya, karena tersangka terus-menerus mondar-mandir di depan rumah korban. Setelah keadaan dipastikan aman, esok harinya kami jemput tersangka tanpa perlawanan,” tambah Tatang.
Ditemui terpisah, ibu korban menuturkan, pada tanggal 21 November 2021 pihak keluarga mengetahui apa yang dialami korban akibat perbuatan tersangka K.
“Anak saya sangat tertutup. Begitu ketahuan ada percakapan dia dengan K yang tidak wajar di Hp, kami minta dia berterus-terang. Bibinya yang secara tidak sengaja membuka hp laku tahu ada yang tidak beres,” ujar ibu korban.
Baca Juga: Kepsek Setubuhi Siswinya Sendiri Selama 4 Tahun di Barito Utara
Saat korban berterus terang dan pihak keluarga melayangkan laporan kepada polisi, K masih terus mencari korban. “Kamu di mana, sayang?” begitu antara lain bunyi sms K kepada korban, ketika korban sedang dimintai keterangan di Polres Barito Utara.
Dihubungi terpisah Selasa sore, Penasihat Hukum K, Kotdin Manik, memastikan kliennya sangat kooperatif pada saat diperiksa polisi.
“Saya terus mendampingi selama pemeriksaan. Tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” kata praktisi hukum senior di Barito Utara ini.
Terpisah Kepala Polsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna, Selasa malam mengatakan, pihak polsek memback up personil Satuan Reskrim Polres Barito Utara dalam rangka mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku K dijemput dari rumahnya oleh personil Sat Reskrim Polres Barito Utara dibantu oleh personil Polsek Gunung Timang yang dipimpin Kapolsek,” sebut Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah berinisial K (53). Guru sebuah sekolah di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara ini, tega menyetubuhi siswinya sendiri, sejak korban duduk dibangku SD kelas VI.
Peristiwa ini baru terbongkar pada 21 November 2021, setelah keluarga korban mencurigai sesuatu terjadi pada diri korban. Kecurigaan berawal saat Hp korban dibaca oleh seorang bibinya.
Pihak keluarga dengan berbagai cara membujuk supaya korban buka mulut. Akhirnya keluarlah nama K, sebagai pelaku persetubuhan. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2017 sampai 2021.(Melkianus He)
Discussion about this post