KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Menanggapi surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis memasang spanduk tolak pungutan liar diwilayah pelabuhan yang ada diwilayah Bumi Handep Hapakat.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memasang spanduk Tolak Pungutan Liar (Pungli), di Pelabuhan Palindo III,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau (Kajari Pulpis) Priyambudi, Rabu (01/12/2021).
Selain memasang spanduk larangan, rombongan Kejari Pulpis yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menyerahkan Banner serupa kepada General Manager Palindo III, untuk diletakan didalam kantor pelayanan Pelabuhan yang terletak di Ibu Kota Pulang Pisau itu.
“Ini adalah salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri di wilayah Pemkab Pulpis untuk mencegah terjadinya Pungutan liar, terutama diwilayah pelabuhan,” ucap Priyambudi.
Ia menjelaskan institusi Kejaksaan memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum untuk mendukung kebijakan tersebut melalui pelaksaan kewenangan, tugas dan fungsi.
Menurutnya maraknya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara yang meresahkan itu, berpotensi menghambat investasi serta lalu lintas perdagangan, baik dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sangat mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
“Demi mencegah terjadinya sindikat mafia pelabuhan dan bandar udara, maka diharapkan pula adanya sinergitas semua unsur elemen dan beberapa stakeholder guna melakukan upaya baik preventif maupun represif,” Pungkasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post