KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU, membagikan uang ganti-rugi lahan bernilai miliaran rupiah kepada para pemilik dan pewaris tanah warga Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
Namun muncul masalah, tidak semua pewaris warga Muara Mea menerima uang. Salah satunya Sutnadi. Ganti rugi lahan ditetapkan Rp40 juta per hektare dan dibayarkan Rp3,5 juta per hektare. Total lahan yang diganti rugi seluas 300 hektare.
“Ganti rugi dibayarkan lewat rekening Bank Mandiri pada 1 Oktober 2021 mencapai Rp12 miliar. Uang ditransfer ke rekening para pemilik tanah dan pewaris. Termasuk kepada Kades Muara Mea, Jayapura, bernilai ratusan juta, karena mewakili beberapa orang,” kata Sutnadi kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (9/12/2021).
Sutnadi berupaya memperjuangkan haknya lewat berbagai saluran, antara lain bersurat kepada PT MUTU, Tripika, bahkan dua kali menghadiri rapat mediasi. Tetapi tak ada tanggapan positif.
Baca Juga: Ini Penjelasan Manajemen PT MUTU Soal Pembebasan Lahan di Muara Mea
“Dalam pertemuan mediasi tanggal 7 Desember 2021, berita acara tidak kami tanda tangani, karena isi berita acaranya tidak mengakomodir apa yang dibahas dalam rapat. Bahkan poin satu tidak ada hubungan dengan rapat kemarin. Poin itu hasil rapat mereka di Muara Mea yang sengaja mereka buat untuk rapat tandingan. Itu malah dijadikan acuan oleh Tripika,” jelas Sutnadi.
Ia memastikan akan terus mencari keadilan, termasuk membeberkan nama-nama penerima ganti rugi yang bukan pemilik tanah dan pewaris warga Muara Mea. “Saya punya data lengkapnya. Saya akan laporkan sampai ke Jakarta,” tegas pria yang sehari-harinya menjadi Kepala Desa Lampeong II.
Ketika dikonfirmasi, Camat Gunung Purei Ester mengatakan, dasar penetapan penerima ganti rugi lahan yaitu ditetapkan oleh Pemerintah Desa Muara Mea, berdasarkan hasil musyawarah desa. “Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kades Muara Mea,” kata Ester.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Muara Mea Jayapura menjelaskan, Sutnadi bukan masyarakat Muara Mea. “Jadi bukan urusan mereka mencampuri urusan lain desa, apalagi intervensi,” kata Jayapura.
Menurut Jayapura, pada pertemuan 7 Desember 2021, Sutnadi tidak dapat membuktikan kalau dirinya sebagai pewaris, baik surat menyurat atau hibah sebagai pewaris.
Perwakilan Manajemen PT MUTU Joi Oroh, yang dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, Kamis, belum menjawab pertanyaan.(Melkianus He)
Discussion about this post