KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meniadakan libur atau cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2022 bagi PNS.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu (8/12/2021). “Iya, ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan Tahun Baru. Ada libur, cuman di tanggal 25 Desember 2021 saat perayaan Natal,” katanya.
Lebih lanju Fairid menyampaikan, ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan Covid-19.
Disisi lain, adanya penghapusan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait perjalanan ASN ke luar daerah, pihak Pemko Palangka Raya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. “Untuk perjalanan keluar daerah, maka aturan dan ketentuannya masih kita tunggu. Tentunya, aturannya akan berdasar dari Instrumen Menteri Dalam Negeri,” jelas Fairid Naparin.
Dilarang Pesta Kembang Api Perayaan Pesta Tahun Baru
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat melarang masyarakat kota cantik melakukan pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut kata Kepala BPBD yang sekaligus ketua harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
“Perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19,” ujar Emi Abriyani, Rabu (08/12/2021).
Larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.
“Intinya kegiatan yang bergerombol dan pesta-pesta itu dilarang dan harus kita waspadai supaya tidak muncul kluster penyebaran virus selama Natal dan Tahun nanti,” tegas Emi.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan saat malam pergantian tahun juga akan diperketat. Tim Satgas bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun.
Meski pesta kembang api dilarang, namun perayaan malam pergantian tahun masih diperbolehkan dengan aturan ketat dan hanya boleh dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing. (Sun Rise)
Discussion about this post