KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang kurir sabu di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/12).
Tersangka ABA alias Arif (25) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,64 gram. Polisi menemukan barang bukti sabu di dinding dapur rumah tersangka.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan, penangkapan tersangka Arif bersama barang bukti sabu.
“Kami menerima informasi bahwa tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sebuah tas digantung di dinding dapur. Dalam tas terdapat sebuah dompet warna pink berisi sebuah plastik klip kecil berisi sabu. Setelah ditimbang, berat sabu 0,64 gram,” jelas Slameto Rabu (15/12/2021) pagi.
Arif langsung digelandang ke kantor polisi, usai penggeledahan. Beberapa barang bukti disita polisi, termasuk uang sebesar Rp830 ribu dan sebuah timbangan digital.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengorek keterangan dari mana Arif membeli atau mendapatkan pasokan sabu.
Penangkapan Arif menambah panjang daftar tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Utara. Arif dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mimimal lima tahun dan pidana denda.(Melkianus He)
Discussion about this post