KALAMANTHANA, Kasongan – Tidak pernah bosan, Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas selalu mengingatkan semua kepala desa di wilayahnya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.
Ada 154 desa di Kabupaten Katingan yang tersebar di 13 Kecamatan. Kepala desa jangan sampai ikut dalam semua aspek pengunaan anggaran dana desa sepertii dari segi pengeluaran dana desa bisa melalui bendahara.
Anggaran menurutnya semuanya bisa melalui bendahara desa. “Jangan setelah mengambil uang di bank kemudian diserahkan kepada kepala desa tanpa adanya laporan pengunaan dan pemanfaatan dana desa,” tegasnya, Senin (20/12/2021).
Disisi lain, ketika ada program pembangunan harus dilakukan dengan pembahasan dan perencanaan. Dengan melibatkan musyawarah badan permusyawaratan desa (BPD). Program yang dikerjakan harus ada dalam pembahasan APBDes. ” Jangan sampai yang tidak ada dalam pembahasan APBDes malah itu dilakukan, ” katanya.
Baca Juga: Lantik 8 Kepala Desa, Bupati Sakariyas Minta Kades Jujur Menggunakan Anggaran
Apalagi, ditengah perjalanan masa tugas kepala desa dengan sektraris desa atau BPD malah ribut. Sebab, semuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing. ” Jangan ada sekretraris yang mengatur dan malah ingin menjadi kepala desa. Dan, kepala desa harus memberi contoh kepada yang lainnya, ” katanya.
Dengan begitu, kepala desa mampu peka dengan merangkul lawan politik ketika pilkades sudah usah. Sehingga, tidak ada konflik ketika pelaksanaan pembangunan di desa sudah berjalan dan hindari dari penyalahgunaan dana desa.
Sakariyas pun menegaskan tidak mau kalau ada kepala desa di wilayahnya yang tersandung kasus korupsi, seperti kasus-kasus sebelumnya. (srs)
Discussion about this post