KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M.Kurniawan Anwar, kembali mengingatkan agar pihak tenaga kerja bongkar muat (TKBM) memiliki atau terdaftar di BPJS tenaga kerja.
Hal ini disampaikannya terkhusus kepada pihak pemilik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) supaya mendaftarkan setiap tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan ke BPJS demi jaminan kesehatan maupun jaminan kerja.
“Tentunya dalam teknis ini yang berkewajiban mengontrol maupun mengawasi setiap pelaku usaha di bidang pelabuhan tidak bukan yakni KSOP. Kami berharap pihak KSOP memperhatikan hal ini. Kita ketahui TKBM merupakan pekerjaan yang amat beresiko tinggi,” ungkapnya Selasa (21/12/2021).
Dia juga menambahkan, pihaknya di komisi IV akan segera melakukan monitoring guna menjalankan fungsi pengawasan dari sisi lembaga DPRD.
“Adapun tujuan monitoring ini adalah sebagai bukti kepedulian kami agar para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja melalui BPJS tenaga kerja,” timpalnya.
Legislator Partai Amanat Nasional ini juga menekankan, sejauh ini masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memasang peringatan K3 sebagai salah satu persyaratan mutlak.
“Padahal K3 ini sangat penting dan merupakan bagian yang wajib harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha terutama dibidang pelabuhan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post