KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Seorang pemuda YD (21) asal Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebanya, ia diduga telah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur AS (11). Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, terduga pelaku sebelumnya ada mengkomsumsi minuman keras.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS Telah disetubuhi YD Saat sedang tidur di kamarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamndau Iptu I Wayan Wiratmaja sweta mengatakan, Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
Kejadian tersebut berawal dari adanya dua orang laki laki berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, Kamis (16/12/21) malam. RK adalah teman kakak korban, sedangkan remaja inisial YD teman dari RK.
Malam tersebut ternyata pemuda inisial RK tertidur di rumah kakak korban sedangkan pemuda YD masih asyik bermain gawai di ruang tamu.
Saat penghuni rumah sudah pada tidur, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu. Pelaku langsung mencabuli korban. Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkomsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul Hasrat seksual,” kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (srs)
Discussion about this post