KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) terus berupaya menyukseskan program vaksinasi.
Salah satunya, untuk menyukseskan program vaksinasi, Pemkab Pulpis mewajibkan penerima program bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2022 seperti sembako, bantuan tunai non-pangan (BTNP) dan perogram keluarga harapan (PKH) untuk melakukan vaksinasi.
Bahkan untuk menegaskan hal tersebut Pemkab Pulpis melalui Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau telah melayangkan surat kepada seluruh camat diwilayah Bumi Handep Hapakat terkait hal tersebut.
Surat tertanggal 7 Desember 2021 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta.
“Ini untuk membantu mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. Jadi bagi penerima bantuan sosial yang belum vaksin agar bisa segera melakukan vaksinasi,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun, Jumat (24/12/2021)
Tawun mengungkapkan, dalam surat tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda,” ungkap Tawun.
Dia mengungkapkan, kementerian kesehatan telah melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Yang dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yakni yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tutupnya.(Oktavianus/Sun Rise)
Discussion about this post