KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas. Para pedagang di pasar-pasar milik pemerintah di daerah ini, takkan diperpanjang kontraknya, jika tak dapat memperlihatkan surat vaksin Covid-19.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan nomor 465/DISDAGRIN/XII/2021. Surat ini memperhatikan Imbauan Bupati Barito Utara nomor 800/2144/P2P/DISKES.
Isi imbauan Disdagrin Barito Utara selengkapnya :
(1) Diimbau kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan vaksin Covid-19.
(2) Kepada seluruh pedagang pasar yang dikelola Pemkab Barito Utara, surat vaksin menjadi syarat utama perpanjangan kontrak tahun 2022.
(3) Terlampir Imbauan Bupati Barito Utara.
Kepala Disdagrin Barito Utara Hajrannor saat dihubungi Kalamanthana.id, Selasa (28/12/2021) siang membenarkan, instansinya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang pasar di daerah ini.
Ia memastikan, para pedagang pasar yang tak dapat menunjukkan surat vaksin tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. “Bagi pedagang yang tak dapat memperlihatkan surat bukti vaksin, tidak diperpanjang kontraknya, kecuali ada alasan khusus dengan keterangan dari dokter,” ujar Hajran.
Dalam kota Muara Teweh, pasar yang dikelola pemerintah antara lain Pasar Pendopo, Pertokoan Barito Permai, Pasar Gembira, PBB, dan Pasar Dermaga. Jumlah pedagang dibeberapa pasar tersebut ditaksir mencapai 1.000 orang, karena Pasar Pendopo saja menampung pedagang berkisar 300-400 orang.
Dihubungi Selasa pagi, Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo mengatakan, capaian vaksin untuk pedagang dan pelayanan publik masih perlu ditingkatkan.
Terkait imbauan Kadisdagrin, lanjut dia, karena menindaklanjuti imbauan Bupati Barito Utara dan Perpres nomor 14/2021, bahwa segala bentuk pelayanan administrasi pemerintahan diminta untuk menunjukkan status vaksinnya.
Baik Hajran maupun Siswandoyo tak merinci berapa persen jumlah pedagang pasar di Barito Utara yang belum divaksin. Tetapi berdasarkan data Dinas Kesehatan Barito Utara per 26 Desember 2021, terdata total cakupan atau capaian vaksin di daerah ini 65,5 persen. Masih kurang 4,5 persen dari target 70 persen yang dicanangkan pemerintah dan mesti direalisasikan pada akhir tahun ini.
Dikonfirmasi soal vaksin, seorang pedagang ikan basah di Pasar Pendopo Muara Teweh, Siti Mariam (52) Selasa siang menjelaskan, dirinya telah menerima vaksin dosis I pada 16 Desember lalu. “Hampir semua pedagang di sini sudah divaksin Covid-19. Kami juga dapat pemberitahuan, kalau tak ada surat vaksin kontrak berdagang tidak diperpanjang,” kata wanita warga Kelurahan Lanjas yang berdagang di Pasar Pendopo sejak 1998.
Kepala Pasar Pendopo, Eko, membenarkan, dari total 300-400 pedagang di pasar ini, tinggal beberapa orang saja yang belum divaksin, karena berbagai alasan. “Apalagi kemarin ada razia vaksin. Para pedagang banyak yang sudah divaksin. Hanya sedikit saja yang belum, karena mungkin alasan kesehatan,” sebut dia, seraya memastikan surat imbauan dari pemerintah sudah diketahui dan dipahami para pedagang Pasar Pendopo.(Melkianus He/Sun Rise)
Discussion about this post