KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang maling motor berinisial MA, beraksi menggondol tiga unit sepeda motor ditiga tempat berbeda di Muara Teweh, ibu kota Kabupaten Barito Utara. Aksinya berlangsung pada Oktober, November, dan Desember 2021.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Ipda Sukowo, saat jumpa pers, Rabu (29/12/2021) membenarkan, polisi menangkap tersangka MA di Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh, Selasa (28/12). Tersangka ditahan bersama barang bukti tiga unit sepeda motor. Yakni dua unit Honda Supra dan satu unit Sonic.
Ia menambahkan, polisi mengungkap rentetan curanmor berawal dari kejadian pencurian di Jalan Rajawali, Gang Binjai pada 16 Desember 2021.
“Saat tersangka ditangkap dan dikembangkan penyidikan, ternyata dia juga pelaku curanmor di Jalan Panti Ajar pada 27 Oktober dan di Jalan Simpang Pramuka pada 30 November lalu,” sebut Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MA mengaku bergerak seorang diri. Dia beraksi hanya dengan berbekal sebuah obeng.
Baca Juga: 2 Anggota Sindikat Maling Motor Trail Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Barito Utara
“Modusnya hampir sama, MA bergerak selalu sendiri. Tersangka membawa peralatan sebuah obeng. Tersangka mencari sasaran motor yang tak terkunci stang. Pelaku diam-diam masuk ke tempat parkir motor, lalu motor didorong jauh dari rumah korban. Tebeng motor dibongkar dan disambungkan ke kabel bagian kontak. Aksi MA selalu pada malam hari,” jelas dia.
Barang bukti tiga unit sepeda motor dipakai oleh MA untuk keperluan transportasi sehari-hari. Ia merencanakan membawa sebagian motor hasil curian ke kampungnya, wilayah trans di Kecamatan Teweh Timur. Tetapi polisi menangkapnya lebih dahulu.
Tersangka curanmor tersebut dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Melkianus He)
Discussion about this post