KALAMANTHANA, Kasongan – Lagi asyik pesta sabu, tujuh orang diringkus Polres Katingan di Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Selasa (4/1/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,44 gram. 2 timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai secara keseluruhan mencapai Rp15.954.000.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Kamis (6/1/2022) menjelaskan, pada Selasa 4 Januari 2022, anggota Sat Narkoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan pengamatan dan mendapat informasi yang akurat di rumah banyak orang sedang menghisap sabu, Polisi melakukan pengepungan di sekitar TKP.
Diduga sudah tau ada pengepungan, orang-orang yang di dalam rumah berlarian ke belakang rumah untuk melarikan diri. Dikarenakan jumlah anggota yang tidak sebanding dengan banyak orang yang di dalam rumah maka ada satu orang yang diketahui identitas berinisial A berhasil kabur.
Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, ada tujuh orang yang diamankan. Selanjutnya Polisi menghubungi aparat desa untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut di ruang tamu rumah ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas. Adapun identitas ke tujuh orang tersebut yaitu SD, MJ, RK, SU, MH, RU dan AN.
Kemudian ditanyakan kepada orang-orang yang diamankan bahwa benda-benda tersebut adalah milik A yang kabur. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke lorong ruang tengah penyambung ke arah WC ditemukan satu buah pipet kaca dan satu paket narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai.
“Penggeledahan di dalam WC rumah di dalam bak air yang berada di samping closet WC ditemukan uang tunai sebesar Rp6 juta dan sebuah dompet motif bunga berukuran kecil yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang di dalam bak yang berisi air,” tukasnya.
Di lantai WC juga ditemukan satu paket sabu dan satu buah handphone merk nokia. “Setelah ditanya bahwa semua benda yang berada di dalam WC dan lantai lorong tersebut adalah milik SU atau Angkoi,” katanya.
Tujuh orang yang diamankan kata Kapolres Katingan hanya berperan sebagai pemakai saja, sedangkan asal sabu dari A yang berhasil kabur dan dari SU. Tujuh orang dan beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk peran dari masing-masing orang untuk dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, masih dilakukan pendalaman dan dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui peran dari masing-masing yang diamankan, ” tambahnya. (srs)
Discussion about this post