KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Gerak cepat, Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur bekuk IW (23), Rabu (5/1/2022) terduga pelaku pencurian perhiasan milik Mahmud Anwar (69) di Kelurahan Ampah Kota.
Kapolres Barito Timur AKPB Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi membenarkan bahwa diwilayah hukumnya telah terjadi pencurian perhiasan milik Mahmud Anwar (69) warga RT 18 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
Sebagai wujud tangungjawab, jajaran polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady melakukan penyisiran dan berhasil menangkap terduga di salah satu rumah warga di Moloh Ampah Kota. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah persawahan, namun bisa bisa dicegah dan ditangkap di kawasan saluran irigasi.
Baca Juga: Alasan Sakit Hati, MNJA Tega Gorok Leher Pamannya Sendiri
Adapun kronologis tindak pidana pencurian bermula pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana saat itu korban sedang berada di Rumah Sakit Mulia Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Korban menerima kabar dari anaknya yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian di rumah. “Diduga tersangka masuk ke dalam rumah lewat jendela belakang bagian dapur dengan cara membongkar terali jendela yang terbuat dari kayu,” kata Kapolsek.
Tersangka kemudian mengambil barang-barang perhiasan dari emas poles berupa 1 untai kalung, 1 buah mata kalung dan 2 buah cincin, dan dari hasil olah TKP korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta sehingga dia merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Dusun Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW kini meringkuk di tahanan Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepada IW akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Anigoru)
Discussion about this post