KALAMANTHANA, Buntok – Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman menggelar Press Release terkait insiden penusukan yang tewaskan RN (28) pemilik bengkel di Jalan AMD I Kota Buntok oleh tersangka RO (17).
AKBP Yusfandi Usman’menerangkan kepada sejumlah awak Media pada Kamis (6/1/2022) tentang kronologi terjadinya pembunuhan pemilik bengkel yang ada di Kota Buntok yang terjadi pada Rabu (5/1).
Jauh sebelum terjadinya pembunuhan, korban RN dan tersangka RO pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu warga yang terjadi di stadion Batuah Kota Buntok. Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur, akhirnya lepas bersyarat dengan membayarkan uang damai senilai Rp6 juta.
Kemudian, dalam kasus tersebut tersangka RO membayarkan uang tali asih tersebut kepada korban yang dianiyaya, sementara RN dalam kasus itu tidak ikut membantu.
“Kasus yang mereka lakukan itu sudah lama terjadi dan RO pun telah beberapa kali menghubungi korban RN untuk menganti biaya dalam persoalan itu. Namun RO tidak pernah mendapat jawaban pasti dari RN,” terang AKBP Yusfandi Usman,SIK,M.I.K yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Barsel.
Sampailah di ujung puncak kesabaran, terang Yusfandi, ahirnya pada Rabu (5/1) RO menghubungi korban dengan tujuan menagih sejumlah uang damai terkait perkara sebelumnya yang telah disepakati untuk bersama membayar ganti rugi damai sebanyak Rp6 juta.
“Pelaku menghubungi korban, karena jawaban korban tidak memuaskan sehingga pelaku RO ini mendatangi korban RN dengan membawa pisau dari rumah pelaku. Sesampainya di bengkel, korban merasa dibohongi dan pelaku pun langsung menyerang korban secara membabi buta mengenai bagian dada dan bagian tubuh lainnya sehingga korban jatuh tersungkur,” jelasnya.
Usai melakukan aksi penikaman tersebut,pelaku RO dengan sebilah pisau di tangannya langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga yang mengetahui aksi tersebut. Tetapi warga tidak berhasil, akan tetapi aksi tersangka terekam CCTV dan petunjuk dari beberapa saksi mengetahui identitas pelaku. Akhirnya pelaku tertangkap di rumahnya oleh Tim Unit Resmob Macan Barsel.
“Pelaku saat ini juga sudah kita tangani dan pelaku RO ini di bawah umur sehingga peradilannya mengikuti peradilan anak, serta pasal yang dibidik kepada pelaku Pasal 340 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Barsel berterima kasih kepada Masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kasus ini terungkap dengan cepat melalui tim di lapangan Resmob macan Barsel kurang lebih 5-6 jam.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani dan Insya Allah peradilannya akan segera diajukan,” tutupnya (Taufik Hidayat).
Discussion about this post