KALAMANTHANA, Sampit – Dalam rangka memperingati sekaligus Mensyukuri Hari ulang tahun Kotawaringin Timur (Kotim) yang ke 69 tahun, Anggota Komisi I DPRD setempat memberikan pesan khusus untuk pihak penyelenggara pemerintahan saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh SP Lumban Gaol yang menilai tbanyak hal yang harus disyukuri.
“Patut kita syukuri, dari tahun ke tahun keadaan daerah kita selalu kondusif ditengah-tengah keberagaman baik keberagaman suku, agama, ras. Arus pertambahan penduduk di Kotim dari tahun ke tahun juga terus meningkat hal itu terlihat dari data jumlah pemilih saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yg lalu,” ungkapnya Jumat (07/01/2021)
Legislator Partai Demokrat ini juga menilai,arus pertambahan penduduk tersebut paling besar disumbang oleh banyaknya dunia usaha yang saat ini berinvestasi di Kotim, khususnya adalah sektor PBS terutama Perkebunan Kelapa.
Menurutnya, dari pesatnya pertumbuhan investasi di Kotim ternyata mulai menjadi kekawatiran besar bagi penduduk lokal.
Baca Juga: HUT Kabupaten Kotawaringin Timur ke-69, Ini Harapan Ketua Dewan
“Dimana secara perlahan mulai semakin kesulitan untuk mengimbangi lajunya kesejahteraan para investor. Hal ini dapat kita lihat dari mulai seringnya terjadi konflik antara penduduk lokal dengan pihak investor yang hanya selalu melahirkan mediasi tanpa hasil. Ternyata pesatnya investor masuk tidak lantas berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat lokal yang tinggal dipedalaman itu fakta yang terjadi saat ini,” Timpalnya.
Bahkan dia juga menegaskan, dirinya menilai bahwa Pemerintah Daerah sampai sejauh ini masih belum menunjukkan kesungguh-sungguhannya untuk memfasilitasi dengan baik tentang hak-hak masyarakat yang mana seharusnya mereka dapatkan dari para investor PBS diwilayah operasionalnya.
“Seperti halnya yang disebutkan pada UU no 39 Tahun 2014 yaitu mewajibkan setiap perusahaan Perkebunan memfasilitasi plasma minimal 20% diluar HGU nya bagi masyarakat sekitar lahan perkebunan tersebut, hal itu diatur pada pasal 58, 59 dan pasal 60, tetapi fakta dilapangan bicara lain, sejauh ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan hal itu,” tandasnya.
Untuk itu dia berharap, diawal tahun yang baru dan moment HUT Kotim ini,cagar pemerintah kabupaten mulai bersikap tegas dan bijak dalam memberikan solusi. Baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan daerah jangka panjang.
“Menyikapi hal itu, saya lihat selama ini pemerintah hanya terlihat bersifat pasif, seolah-olah tidak peduli dengan keadaan masyarakatnya, dan terkesan berbanding terbalik bila membantu perusahaan PBS.
Seperti yang selama ini terdengar bila ijin pelepasan kawasan hutan oleh perusahaan PBS belum clear and clean namun sudah ditanami bahkan sudah panen, malah mereka dihadiahi dengan Keterlanjuran seperti keluarnya PP no. 104 Tahun 2015. Dan dilanjut lagi UU no. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” tukasnya.
Disisi lain dia juga meminta, sebagai refleksi, dalam merayakan Hari jadi Kotim yang ke 69 ini, semua pihak menyatukan hati dan pemikiran kedepan agar memperbanyak tindakan-tindakan dan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat lokal.
“Sehingga mereka dan kita semua bersama sama mensyukuri nikmatnya tinggal dan hidup di daerah tercinta ini yaitu Kotawaringin Timur, sehingga kita semua Benar-benar menjadi generasi Harati sesuai jargon Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post