KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata izin konsesi kawasan hutan milik PT Antang Ganda Utama (AGU) seluas 18.725 hektare, dan PT Satria Abdi Leatari (SAL) seluas 15.171,36 hektare, di Kabupaten Barito Utara dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. SK tertanggal 5 Januari 2022 ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya.
Presiden Jokowi , Kamis (6/1), mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara dan sektor kehutanan. Di sektor kehutanan, pemerintah telah mencabut 192 izin perusahaan seluas 3.126.439,36 ha diberbagai provinsi, termasuk di Kalteng pemcabutan izin konsesi kawasan hutan milik PT AGU dan PT SAL. Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Dalam dokumen yang diperoleh Kalamanthana.id, PT AGU (I) mendapatkan izin konsesi kawasan hutan melalui nomor SK 775/KPTS-II/1992 dengan luas area 18.725 ha. Sedangkan PT SAL berbekal nomor SK 929/MENHUT-II/2013 luas area 15.171,36 ha.
Baca Juga: PT AGU segera Ajukan Permohonan Klarifikasi, Sebelum SK Final Individual Concrete
Saat dimintai komentarnya tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, GM PT AGU Area Kalimantan, Said Abdullah belum menjawab.
Berdasarkan data sensus BPS Barito Utara Juni 2020, PT AGU dan PT SAL merupakan perusahaan besar sawit.
PT AGU berbekal izin nomor 188.45/155/07 tanggal 26 Maret 2007. Luas lahan 10 ribu ha di Kecamatan Teweh Tengah, Montallat, dan Gunung Timang.
Sedangkan PT SAL dengan izin nomor 188.45/34/201 tanggal 28 Februari 2011. Luas lahan 20 ribu ha di Kecamatan Teweh Tengah dan Lahei.(Melkianus He)
Discussion about this post