KALAMANTHANA, Muara Teweh – Empat kali menghuni hotel prodeo, tak membuat E alias DG alias Gundul (34) jera. Dia sekali lagi ditangkap polisi, karena membongkar dan mencuri di rumah milik seorang warga Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Unit Tindak Pidana Umum atau Tipidum dan Unit Buru Sergap atau Buser, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, menggelar pra rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tersangka Gundul, Selasa (11/1/2022). Lokasi kejadian di RT 02, Jalan Beringin, Gang Damai, Kelurahan Lanjas.
Kanit Tipidum Ipda Muhadi saat ditemui di lokasi menjelaskan, tersangka melakukan aksi pada Kamis (6/1) subuh, dengan cara masuk ke rumah setelah mencongkel pintu dapur dengan sebilah pisau.
“Tersangka mengambil dua buah Hp dan uang milik korban sebesar Rp500 ribu. Penangkapan DG merupakan pengembangan penyidikan,” tambah dia.
Berdasarkan file Satreksrim Polres Barito Utara, Gundul melakukan aksi terakhir pada tahun 2015, sebelum ditangkap lagi pada Minggu (9/1). Tersangka diancam pelanggaran pasal 363 KUHP, ancaman hukuman lima tahun.
Korban Adi Yudistira, saat dijumpai Selasa sore mengatakan, begitu bangun tidur, ia terkejut melihat tas berisi uang dan Hp di dalam rumah berantakan. “Setelah dicek, uang dan Hp tidak ada. Saya tidak tahu waktu maling masuk ke rumah,” kata honorer Dinas PUPR Barito Utara ini.(Melkianus He)
Discussion about this post