KALAMANTHANA, Kasongan – Terkait hukum perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penandatanganan kesepakatan Bersama (MoU).
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, secara khusus dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Katingan telah berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya.
“Namun tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan tugas bersentuhan dengan kepentingan hukum pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya menempuh jalur penyelesaian baik melalui litigasi maupun non ligitasi, ” katanya, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, perjanjian kerjasama ini dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Terlebih yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan misinya.
Baca Juga: Wabub Katingan: Percepatan Vaksinasi Kunci Utama Pengendalian Covid-19
Termasuk juga menurutnya, upaya perlindungan dan penyelamatan dan pemulihan aset pemerintah daerah, serta pengamanan proyek-proyek strategis nasional di daerah.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini mengharapkan dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang bekepentingan dengan pembangunan daerah.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) oleh Bupati Katingan dan Plt. Kejari Katingan. (hr)
Discussion about this post