KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah perbuatan bejatnya terungkap, H seorang sekuriti, terduga pelaku persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur, tak lain adik iparnya sendiri, kini dipecat dari tempat kerja dan kabur.
Supervisor sekaligus Kepala HRD tempat H bekerja, saat dijumpai Kalamanthana.id, Rabu (12/1/2022) siang membenarkan, terduga tersebut diberhentikan, sejak akhir Desember 2021, karena tak masuk kerja tanpa alasan jelas.
“Orang tersebut sebagai petugas jaga malam. Dia karyawan dari mitra kerja kami, sebuah perusahaan outsourcing perekrut tenaga sekuriti. Berhubung tindakan indispliner, kami mengembalikannya kepada perusahaan yang merekrutnya di Kalimantan Selatan,” ujar dia.
Baca Juga: Diduga Anak di Bawah Umur Disetubuhi Kakak Ipar di Barito Utara
Terduga H relatif lama bekerja sebagai penjaga malam perusahaan, namun belakangan sering mangkir dari pekerjaan. “Kami dengar dia punya masalah, tetapi kami mengembalikan dia kepada perusahaan perekrut karena indispliner,” tambah dia.
Polisi masih terus mengusut perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kami terima info, terduga kabur. Ke mana pun dia lari, pasti ketemu, karena keberadaannya terus terdeteksi,” jelas sebuah sumber di Polres Barito Utara.
Seperti diberitakan kemarin, Seorang petugas sekuriti diduga tega menyetubuhi atau mencabuli adik iparnya, masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/sederajat.
Baca Juga: Bupati Sakariyas Minta Pelaku Pencabulan Anak di Tasik Payawan Dihukum Seberat-beratnya
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Barito Utara, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwanya terjadi sekirar November 2021. Korban merupakan adik ipar dari pelaku.
Kepala Satuan Reksrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kanit PPA Aipda Tatang Ruhiyat, saat ditemui Senin (10/1) membenarkan, pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah terima laporan polisi dan sekarang Unit PPA sedang penyelidikan,” ujar dia singkat.
Orang tua korban saat ditemui Kalamanthana.id Senin sore mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Kami laporkan ke Polsek, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Pelaku berupaya untuk berdamai, tetapi saya tolak keras. Saya mau selesaikan secara hukum,” tegas ayah korban.(Melkianus He)
Discussion about this post