KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pekerjaan proyek gedung arsip dan perpustakaan senilai Rp3,097 miliar dan gedung BPBD sebesar Rp2,47 miliar di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mengalami keterlambatan karena melewati batas kontrak.
Buntutnya, kontraktor proyek gedung arsip dan perpustakaan didenda. Sedangkan penyedia proyek gedung BPBD diadendum penambahan waktu.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Barito Utara Aprin Siaga Dahan, saat dijumpai Kalamanthana.id, Kamis (13/1/2022) membenarkan, kontraktor gedung arsip yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) didenda, karena pekerjaan terlambat.
“Proyek tersebut terhitung sejak Juni 2021. Proyek dikerjakan oleh PT Joloy Mosak Anugrah Berjaya. Kontraktor diberi perpanjangan selama 50 hari sampai dengan 16 Februari 2022,” kata dia.
Mengenai alasan keterlambatan, sebut dia, salah satunya lantaran harus mencari alat bor dari Tanjung, Kalimantan Selatan. “Proyek sampai akhir kontrak dihitung selesai 70,37 persen. Besar denda dihitung berdasarkan dari sisa kontrak,” tambah mantan camat Lahei dan kepala satpol PP damkar Barito Utara ini.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Utara Gazali Montallatua, saat dihubungi Kamis siang memastikan, proyek bersumber dari DBH-DR (dana bagi hasil-dana reboisasi) di instansinya tidak didenda, namun diadendum karena alasan gangguan keadaan cuaca. “Kami beri adendum penambahan waktu karena ada gangguan keadaan cuaca,” ujar dia.
PPTK BPBD Barito Utara tahun 2021 Setia Lesmana, saat dikontak Kamis sore menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh CV Arif Prima Utama diadendum perpanjangan pekerjaan selama 50 hari.
“Perkiraan dan perhitungan adanya gangguan cuaca, berdasarkan data dari BMKG. Misalnya waktu pengecoran dasar bangunan terjadi hujan, sehingga pekerjaan molor. Kalau diteruskan, kualitas pekerjaan berkurang. Kita beri kesempatan kepada penyedia proyek dengan tambahan waktu,” papar dia.(melkianus He)
Discussion about this post