KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati memberikan apresiasi terkait Kebijakan pemerintah daerah yang memberikan pembebasan denda terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) masyarakat.
“Kita patut apresiasi, dalam hal ini kami juga berharap agar masyarakat kita bisa memanfaatkan program pemerintah yang mana memberikan keringanan bayar pajak dengan pembebasan denda pajak,”ungkapnya Kamis (13/01/2022).
Dia juga menjelaskan,kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2 tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat ditengah dampak Covid 19 yang masih terjadi saat ini.
“Tentunya kebijakan ini menjadi jalan tengah, disatu sisi masyarakat tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daera, dan sisi lainnya pemerintah daerah mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah,”timpalnya.
Dalam hal ini legislator Dapil III ini meminta agar masyarakat benar-benar memperhatikan administrasi PBB tersebut agar tidak menjadi kendala kedepannya dalam pengurusan izin dan lainnya sebagainya yang berbentuk administrasi sebagai persyaratan mutlak.
“Masyarakat harus memperhatikan hal ini,karena suatu saat administrasi ini sangat diperlukan, terutama untuk kelengkapan persyaratan administrasi itu sendiri,mumpung ada pembebasan denda jadi masyarakat juga diringankan,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post