KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, memperhatikan serius fenomena tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur di daerah ini.
Sastra saat ditemui Kalamanthana.id, Jumat (14/1/2022) merespon bahwa salah satu cara memerangi kejahatan terutama terhadap anak di bawah umur melalui edukasi kepada semua pihak terkait.
“Bisa diminimalisir melalui edukasi aspek hukum, sosial-antropologis, budaya, dan mendirikan krisis center yang dapat membantu anak dan perempuan korban kejahatan.
Dia merinci, edukasi bisa mencakup beberapa hal antara lain :
(1) Memberikan pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan.
(2) Rehabilitasi sosial.
(3) Memberikan pendampingan psikososial atau pengobatan sampai dengan pemulihan.
(4) Memberikan perlindungan dan pendampingan sampai pada tingkatan pemeriksaan.
Secara praktis sehari-hari, lanjut dia, perlu sosialisasi tentang batasan umur anak, yakni belum mencapai 18 tahun. Hal ini belum tentu diketahui kalangan awam.
“Saya prihatin terhadap kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kita punya tanggung jawab bersama. Termasuk media massa tak mencantumkan nama inisial, alamat, atau apa pun yang bisa mengarah ke identitas anak sebagai korban dan pelaku. Kita menjaga masa depan anak,” jelas Ketua DPC PDI perjuangan Barito Utara.
Pengamat Pendidikan Hery Jhon Setiawan, saat dihubungi Jumat siang mengatakan, guna mencegah anak di bawah umur menjadi korban dan pelaku kejahatan, semua pihak harus duduk dan bicara bersama-sama.
“Relevansinya dengan tujuan pendidikan yang kita hendak capai di Barito Utara dan secara nasional. Bagaimana kurikulum diterapkan dari pendidikan dasar. Ada pendidikan budi pekerti, tetapi masih terus menimbilkan masalah. Ini semua harus terus dimonitor dan dievaluasi, sehingga generasi mendatang yang beriman, berakal budi baik, dan bertakwa bisa tercipta,” kata mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara ini.(Melkianus He)
Discussion about this post