KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kontraktor pekerjaan proyek Puskesmas Sikui, CV Fadilah Prima Persada didenda Rp30 juta, karena terlambat mengerjakan proyek tersebut.
Proyek senilai Rp2,357 miliar mulai dikerjakan sejak 30 Juni 2021 selama empat bulan atau 120 hari. Sampai tenggat waktu, ternyata proyek belum selesai.
Kepala Puskesmas Sikui Eddy Supiano, saat dihubungi Kalamanthana.id, Jumat (14/1/2022) siang membenarkan, keterlambatan proyek bersumber dana dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2021. “Kalau tidak salah memang info soal waktu juga terlambat. Cuma tidak tahu lamanya dan dendanya. Sumber biaya dari DAK Kesehatan 2021,” beber dia.
Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo didampingi PPTK tahun 2021 Kris, saat dijumpai Jumat sore membenarkan, pengenaan denda dan perpanjangan kerja proyek gedung Puskesmas Sikui.
Baca Juga: Pekerjaan 2 Proyek Senilai Rp5,5 M Terlambat, Satu Didenda dan Satunya Lagi Diadendum
Dia menuturkan, keterlambatan pekerjaan proyek di Sikui, karena masa kontrak relatif singkat dan kendala cuaca saat pengecoran fondasi. Akibatnya, pekerjaan baru selesai 90 persen dan besaran denda disesuaikan pekerjaan yang belum kelar 10 persen.
“Kami minta perpanjangan tidak bisa, karena dalam KAK (kerangka acuan kerja) tertera empat bulan. Diberi perpanjangan selama 50 hari, tapi selesai dalam 15 hari. Selesai sekitar 20 Desember 2021,” sebut dia.
Selama proses pekerjaan, lanjut Siswandoyo, melibatkan dua pengawas, yakni pengawas PU dan konsultan pengawas. Pihak Diskes juga sempat turun mengecek pekerjaan di lapangan.(Melkianus He)
Discussion about this post