KALAMANTHANA, Sampit – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan dua pengedar sabu di wilayah yang berbeda, Senin (17/1/2022) kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022) Siang mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Penangkapan pertama terhadap pelaku yang bernama Syarif Ansari (29) dilakukan di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kotawaringin Timur saat akan melakukan transaksi di depan Indomaret.
Baca Juga: Akibat Diputuskan Kekasih Seorang Mahasiswa di Palangka Raya Coba Bunuh Diri
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 plastik klip yang berisikan sabu seberat 29,62 gram, kantong plastik warna hitam, handphone dan kendaraan yang digunakan pelaku.
“Setelah mendapat laporan kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada saat akan bertransaksi,” kata AKP Syaifullah.
Sementara itu, Penangkapan selanjutnya di lakukan di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Ketapang Sampit Kotawaringin Timur. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang wanita bernama Diana (46) saat sedang bertransaksi di pinggir jalan.
Baca Juga: Selundupkan Dua Paket Sabu Kedalam Ruang Tahanan, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Setelah dilakukan penangkapan kemudian petugas menggeledah dan ditemukan beberapa barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram sabu, 1 lembar plastik dan handphone.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim dan terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(am)
Discussion about this post