KALAMANTHANA, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial terima bantuan kursi roda sebanyak 58 unit dari Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi mengatakan, Bupati Katingan telah menginstruksikan kepada semua camat agar menyampaikan kepada kepala desa dan lurah se- Katingan untuk mengusulkan data warga yang mengalami disabilitas fisik menjadi penerima bantuan dimaksud.
Selain kursi roda kata Elmon, Katingan juga akan menerima bantuan seperti tongkat yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia, berupa tongkat adaptif yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tongkat tripod.
Menurutnya, Bantuan ini sesuai surat Kepala BRSPDM Budi Luhur Nomor nomor.19/4.3.11/RH.01.02/01/2022 pada 3 Januari 2022 terkait persetujuan bantuan kursi roda dan meminta Dinsos Katingan segera mengajukan proposal calon penerima bantuan.
“Warga yang menjadi penerima bantuan wajib memperhatikan lima persyaratan. Diantaranya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, belum pernah menerima bantuan kursi roda, mengajukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga dan foto badan calon penerima bantuan serta melengkapi formulir data, ” katanya, Selasa (18/1/2022).
Kemudian, data penerima bantuan ini akan diferivikasi dan validasi layak sebagai penerima bantuan. Sehingga warga yang menjadi calon penerima bantuan ini benar-benar menjadi skala prioritas penerima sehingga dapat menghindari bantuan yang disalahgunakan
Data yang sudah diverifikasi kemudian dimuat dalam proposal usulan oleh Dinas Sosial yg disampaikan ke BRSPDM Budi Luhur di Banjarbaru, kemudian bantuan tersebut disalurkan ke calon penerima nantinya.
Elmon Sianturi mengharapkan, bagi penerima bantuan ini dapat menjaga, merawat dan memelihara Bantuan tersebut dan tidak boleh diperdagangkan atau dialihkan ke orang lain. (hr)
Discussion about this post