KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang wanita bernama Lala (35) warga Pahandut Seberang Kota Palangka Raya karena mencoba menyelendupkan dua paket sabu ke dalam ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Sabtu (15/1/2022) Pagi.
Saat dikonfirmasi Senin (17/1/2022) Sore, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa kedua tahanan tersebut memesan dua paket sabu seberat 0,67 gram yang di kemas didalam spidol.
Kedua tahanan tersebut diketahui bernama Jon (29) dan Amin (33) yang terlebih dahulu mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya. Modus yang digunakan dengan cara menyelipkan sebuah spidol yang didalamnya terdapat dua paket sabu yang dikirimkan bersama makanan.
“Hal ini terungkap saat anggota piket penjagaan SPKT memeriksa barang bawaan dan mencurigai sebuah spidol yang berada di plastik bungkus makanan,” kata Kompol Asep.
Dijelaskannya Asep, Kecurigaan ini adanya spidol yang berada diantara bungkusan makanan yang akan di kirim kedalam rutan. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam spidol tersebut terdapat dua paket sabu seberat 0,67 gram.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(am)
Discussion about this post