KALAMANTHANA, Kasongan – Ada beberapa komponen terkait penggunaan dana desa. Diantaranya yaitu program perlindungan sosial, ketahanan pangan dan hewani dan penanganan Covid-19.
Program sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. Ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael. ” Terkait bantuan langsung tunai dana desa ini nominalnya untuk penerima keluarga manfaat sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan, ” ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, jika desa tidak menyalurkan bantuan langsung tunai desa tersebut, tentu akan dialihkan ke desa lain. “Maka konsekuensinya apabila tidak menyalurkannya kepada warga yang kurang mampu sebagai penerima manfaat, dialihkan ke desa lain,” tukas Nathanael.
Terkait kegiatan-kegiatan yang digunakan menggunakan dana desa kata Nathanael, ini ditentukan dan di atur oleh pemerintah pusat. Maka, kepala desa harus memperhatikan dan mematuhi prosedur hukum serta petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
Sedangkan, untuk pembangunan fisik sekitar 32 persen dari dana desa. Pembangunan fisik dalam program padat karya tunai harus melalui skema swakelola yang harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
“Artinya bisa dilakukan dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat secara bergantian. Bisa menggunakan material dari dalam desa itu sendiri sehingga program padat karya ini bisa mensejahterakan masyarakat setempat, ” bebernya.
Menurut Nathanael, ini yang menjadi tugas kedepannya dalam menyampaikan sosialisasi agar masyarakat tidak merasa kecewa karena kegiatan untuk padat karya yang berkisar 32 persen.
Sedangkan, pertanggungjawaban dalam penggunaanya itu disampaikan hingga akhir Januari. Seperti administrasi dan pelaporan kegiatan yang dikerjakan selama satu tahun.
“Disisi lain, di Februari dan Maret nanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) setempat akan turun ke lapangan untuk mengecek progres dan melihat pelaksanaan program yang ada di desa dengan melibatkan instansi teknis terkait Inspektorat, ” Bebernya.
Dengan adanya pengecekan ini, pihaknya bersama inspektorat melakukan pendamping dan pembinaan kepada pemerintah desa. Sehingga, jika ada kendala-kendala yang dihadapi di desa bisa dikonsultasikan dan diselesaikan.
“Saya himbau apabila desa memiliki kesulitan dan kendala bisa dikonsultasikan dengan baik supaya pengelolaan dana desa ini digunakan sesuai aturan dan tidak menyimpang, ” Jelasnya.
Mantan Camat Sanaman Mantikei ini mengingatkan kepala desa agar tidak menyalahi koridur yang berlaku. Dengan melaksanakan amanat warga di desa.
“Pembangunan di desa tetap melibatkan musyawarah melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat. Kedepannya, program pembangunan terutama padat karya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, ” Tandasnya. (Hr)
Discussion about this post