KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka HG alias Gugun (23) di Jalan Keladannomor 100, RT 05, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Dia diringkus bersama barang bukti sabu seberat 0,78 gram, Selasa (18/01)sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap disebuah rumah barak. “HG menjadi target operasi (TO). Dari hasil pemeriksaan, tersangka tergolong pengedar sekaligus pemakai sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto kepada Kalamanthana.id, Rabu (19/1/2022) pagi.
Baca Juga: Gagal Transaksi, Dua Pengedar Sabu Kotim Diringkus Polisi
Polisi menyita tiga kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu. Polisi menangkap Gugun setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Barak yang dihuni tersangka sering jadi lokasi transaksi narkoba. Semalam pelaku berada di rumah, kami langsung bergerak.Saat pengeledahan badan dtemukan tiga paket sabu siap edar,” kata dia.
Satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana Gugun. Sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di dalam kotak rokok di bawah kasur.
Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Sabu, Tujuh Orang di Desa Samba Bakumpai Diciduk Polisi
Barang bukti laun yang disita berupa sebuah pipet kaca, sebuah sendok takar sabu, selembar kertas struck transaksi BNI, dan sebuah timbangan digital warna silver.
Gugun diancam pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Melkianus He)
Discussion about this post