KALAMANTHANA,Sampit – Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022) Siang membenarkan kejadian tersebut. Keduanya diamankan saat sedang akan melakukan transaksi.
“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda beserta barang bukti,” kata AKP Syaifullah.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Gagal Transaksi, Dua Pengedar Sabu Kotim Diringkus Polisi
Pelaku yang diketahui bernama Warifuddin diamankan di sebuah kos pada, Sabtu (22/1/2022) Pukul 16.00 di Kelurahan MB Hilir Ketapang Sampit Kotawaringin Timur dengan barang bukti berupa sabu seberat 200 gram, sepeda motor dan handphone.
Sedangkan untuk pelaku kedua bernama Sahri diamankan di Jalan Walter Condrat Gang Firdaus Kelurahan Baamang Tengah Sampit Kotawaringin Timur dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 3,09 gram, timbangan digital,4 plastik klip kosong,kotak hitam dan 2p plastik klip berwarna hitam dan putih.
Baca Juga: Beli Buah Sawit Hasil Curian Pria Berkumis Asal Demak Diamankan Polisi
“Saat ini kedua pelaku sudah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Discussion about this post