KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Masyarakat Desa Beras Belange, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng resah. Pasalnya sungai tempat masyarakat mandi, mencuci dan lainnya tercemar oleh perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar desa mereka.
Salah seorang masyarakat Desa Beras Belange, Anto mengatakan, pencemaran sungai Barito yang dilakukan oleh perusahaan batubara di desanya, seperti dibiarkan saja dan tidak ada perbaikan sama sekali. Akibatnya sungai Barito yang ada di Desa Beras Belange menjadi keruh.
“Mana ada lagi ikan di sungai Barito sekitar Desa Beras Belange ini, kalau tidak percaya siapa saja bisa mencobanya. Hal itu dikarenakan limbah batubara yang dialirkan langsung oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab ke Sungai Barito,” ujar Anto, Senin (24/1/2022).
Saat disinggung limbah tersebut dari Perusahaan mana, Anto mengatakan, dirinya tidak terlalu mengetahui itu limbah dari perusahaan mana. Dikarenakan stok file di seberang Desa Beras Belange itu dimiliki oleh 3 Perusahaan yakni PT Agatis, PT Merunda Gaya Mineral (MGM) dan PT Semesta Alam Barito (SAB).
“Saya ngak tau persis itu limbah dari perusahaan mana,yang jelas ada 3 perusahaan yang menumpuk batubara (stok file) berdekatan di seberang Desa Beras Belange,” jelasnya.
Anto berharap nantinya dugaan kasus pencemaran limbah batubara ini dapat segera diselesaikan, karena sangat berdampak terhadap aktifitas sehari-hari masyarakat Desa Beras Belange,dan yang paling ditakutkannya jika ini terus dibiarkan bisa menelan korban jiwa.
“Janganlah didiamkan seperti itu, sudah jelas kok aliran limbah itu mengarah ke sungai. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak untuk memperbaikinya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya, Dr.Donald melalui Kepala Bidang Penataan dan PKLH di Dinas Lingkungan Hidup, H.Faisal saat dikomfirmasi wartawan,Selasa (25/1/2022) menjelaskan, perusahaan yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah dan sengaja mencemari sungai, maka masuk ke pidana Undang-undang No.32 Tahun 2009 dan pasal 60 Jo.Pasal 104 Undang-undang PPLH.
Faisal sapaan akrabnya mengatakan, untuk membuktikan perusahaan tersebut melakukan pencemaran sungai, maka harus melihat terlebih dahulu kadar air yang di duga tercemar. Dan itu harus kelapangan untuk mengambil sampel airnya terlebih dahulu.
“Yang jelas kita dari Dinas Lingkungan Hidup tidak berani mengatakan itu pencemaran kalau belum di Tes kadar airnya,walaupun secara kasat mata air tersebut keruh,oleh sebab itu kita harus ambil sampel airnya dulu baru kita bisa memutuskan,” tambahnya. (David)
Discussion about this post