KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria berinisial AP (30) diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim saat akan melakukan transaksi di Jalan Iskandar Sampit Kotawaringin Timur.
Pelaku diamankan pada, Senin (24/1/2022) Kemarin. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 51 gram.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa (25/1/2022) Siang mengatakan bahwa pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi.
“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Syaifullah.
Baca Juga: Honda Revo Terbakar di Tjilik Riwut Km 55, Pengendara Nyaris Tewas
Kemudian petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 51 gram, plastik warna hitam, handphone dan sepeda motor.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(am)
Discussion about this post