KALAMANTHANA, Muara Teweh – Konflik antara Kepala Desa Muara Mea, Jayapura, dengan seorang pewaris hak keturunan asal-usul Desa Muara Mea, Sutnadi, di Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, berujung ke Polda Kalimantan Tengah.
Sutnadi melayangkan laporan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Jayapura dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Muara Mea. Laporan kepada polisi dilakukan pada Senin (24/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Ya memang benar, saya melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Jayapura kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Saya siap dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor,” ujar dia didampingi kakak kandungnya, Nius, kepada Kalamanthana.id, Selasa (25/1/2022) sore.
Dia menjelaskan, pada 30 April 2005 berlangsung rapat besar warga Muara Mea. Rapat dihadiri sekitar 93 orang, termasuk unsur Muspika, Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei, serta perwakilan warga dari Desa Payang, Desa Berong, Desa Lampeong I, Desa Lampeong II, Desa Linon Besi I, Desa Linon Besi II, dan Desa Lawarang. Salah satu hasil rapat mengakui Hak Kepewarisan bagi warga Desa Muara Mea yang tinggal di luar Muara Mea. Termasuk di dalamnya mengakui secara sah adanya Surat Wasiat tertanggal 5 April 1910.
Baca Juga: Pewaris Tanah di Muara Mea Berniat Gandeng Tokoh Agama dan Tetua Desa Hadapi PT MUTU
Tetapi belakangan, lanjut dia, dalam sebuah surat berjudul Surat Sejarah Sampai Terjadinya Surat Wasiat pada tanggal 5 April 1910, diduga Jayapura selaku kepala desa memalsukan cap dan tanda tangan Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei. Dalam dokumen ini tertulis Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei Baharun B. Semestinya pada waktu itu, tepatnya tahun 2005 selaku Demang Kepala Adat Gunung Purei adalah Ambon B.
“Tindakan Kades Muara Mea membuat hak-hak kepewarisan kami hilang. Ini juga berakibat terjadi perpecahan dalam masyarakat. Itu menjadi alasan saya melaporkan masalah ini lewat jalur hukum. Kita sebagai warga negara yang taat hukum, percaya proses hukum bisa berjalan dengan baik,” tukas pria yang sehari-hari menjadi Kepala Desa Lampeong II ini.
Jayapura saat dihubungi Selasa sore tentang laporan terhadap dirinya ke Polda Kalteng mengatakan, dia baru mendengar masalah tersebut dan tidak tahu apa-apa. “Yang jelas ini masyarakat Muara Mea tidak pernah buat masalah sama orang termasuk ikut campur urusan desa lain. Itu bukan ranah kami,” kata dia melalui pesan singkat.
Ketika diulangi bahwa laporan ini menyangkut dirinya selaku kades, bukan terkait warga Muara Mea, Jayapura tak memberikan komentar.(Melkianus He)
Discussion about this post